Be yourself; Everyone else is already taken.
— Oscar Wilde.
This is the first post on my new blog. I’m just getting this new blog going, so stay tuned for more. Subscribe below to get notified when I post new updates.
Jadikan hari mu tambah bermakna
Be yourself; Everyone else is already taken.
— Oscar Wilde.
This is the first post on my new blog. I’m just getting this new blog going, so stay tuned for more. Subscribe below to get notified when I post new updates.

KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGRENA
KECAMATAN MAOS KABUPATEN CILACAP
NOMOR 10 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
KEPALA DESA KARANGRENA,
| Menimbang | : | bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa;bahwa untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan penguatan kesehatan masyarakat desa melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19 Desa Karangena Kecamatan Maos Tahun 2020 ; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Keputusan Presiden No 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 535/PRI.00/II/2020 perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2020 perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 8 Tahun 2020 perihal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa (Berita Daerah Nomor 85 tahun 2017);Peraturan Bupati Nomor 257 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Nomor 257 tahun 2018); |
| MEMUTUSKAN : | ||
| Menetapkan | : | |
| KESATU | : | Pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19 tersebut di atas dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. |
| KEDUA | : | Relawan Desa Lawan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:Melakukan edukasi melalui sosialisasi langkah langkah sebagai berikut :Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah langkah pencegahannya;Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya;Mengidentifikasi fasilitas – fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi;Melakukan penyemprotan desinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan sabun antiseptic/hand sanitizer di tempat umum seperti balai desa, pasar desa, kios desa, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat berkumpul banyak orang lainnya ;Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19;Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain;Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui : Pencatatan tamu yang masuk ke desa;Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain;Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota kota besar; danPemantauan perkembangan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, resepsi keluarga, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya .Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langlah-langkah sebagai berikut :Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat;Penyiapan ruang isolasi di desa;Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah berdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri;Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi; |
| KETIGA | : | Relawan Desa Lawan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten c.q Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap; |
| KEEMPAT | : | Relawan Desa Lawan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan tugas sampai dengan pandemik COVID-19 dinyatakan selesai dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. |
| KELIMA | : | Guna mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA maka dibentuk POSKO Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Desa Karangrena yang berkedudukan pada Balai Desa. |
| KEENAM | : | Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. |
| KETUJUH | : | Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
| Ditetapkan di Karangrena pada Tanggal 29 Maret 2020 KEPALA DESAKARANGRENA, ( R A S I T O ) | ||
| Salinan disampaikan kepada Yth.:Bupati Cilacap di Cilacap;Camat MaosKetua BPD Desa KarangrenaAnggota Tim Penyusun yang bersangkutan. |
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGRENA
NOMOR: 360/10/III/2020
TENTANG PEMBENTUKAN RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
DESA KARANGRENA KECAMATAN MAOS TAHUN 2020
RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
DESA KARANGRENA KECAMATAN MAOS TAHUN 2020
| NO | NAMA | JABATAN | JABATAN DALAM TIM |
| 1. | RASITO | Kepala Desa | Ketua |
| 2. | SAIMUN,S.Pd | Ketua BPD | Wakil Ketua |
| 3. | SUPRAYITNO,A.Md | Sekretaris Desa | Sekretaris |
| 4. | EDI SUDRAJAT | Perangkat Desa | Anggota |
| 5. | KARSINO,SE | Wakil BPD | Anggota |
| 6. | SURATNO | Kepala Dusun | Anggota |
| 7. | ABDUL WADUD | Ketua RW | Anggota |
| 8. | NARKUM | Ketua RT | Anggota |
| 9. | SAONAH,A.Md.Keb | Bidan Desa | Anggota |
| 10. | DWI NURSAESTI | TP PKK | Anggota |
| 11. | BUDI SUDARMONO.ST | LPMD | Anggota |
| 12. | DARSINAH | POSYANDU | Anggota |
| 13. | ADMAN | Karang Taruna | Anggota |
| 14. | SULASTRI | KPMD | Anggota |
| 15. | WIARTO | LINMAS | Anggota |
| 16. | WARTONO,S.Pd | Tokoh Masyarakat | Anggota |
| 17. | KASMIYAH | Tokoh Agama | Anggota |
| 18. | TUGIMAN | Tokoh Adat | Anggota |
| 19. | SUCI INDAH | Pendamping Masy Desa | Anggota |
KEPALA DESA KARANGRENA
R A S I T O
LAMPIRAN 2
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGRENA
NOMOR: 360/10/III/2020
TENTANG PEMBENTUKAN SEKSI-SEKSI RELAWAN DESA LAWAN COVID-19 DESA KARANGRENA KECAMATAN MAOS TAHUN 2020
KEPALA DESA KARANGRENA
R A S I T O
Formulir Data Desa Daftar Sumber Daya Manusia
| DAFTAR SUMBER DAYA MANUSIA | |
| DESA | KARANGRENA |
| KECAMATAN | MAOS |
| KABUPATEN | CILACAP |
| PROVINSI | JAWA TENGAH |
| No | Uraian Sumber Daya Manusia (SDM) | Jumlah | Satuan |
| 1 | Penduduk dan keluarga | ||
| Jumlah penduduk laki-laki | 3422 | orang | |
| Jumlah penduduk perempuan | 3368 | orang | |
| Jumlah keluarga | 1944 | keluarga | |
| 2 | Sumber penghasilan utama penduduk | ||
| Pertanian, perikanan, perkebunan | 682 | Orang | |
| Pertambangan dan penggalian | 0 | Orang | |
| Industri pengolahan (pabrik, kerajinan, dll) | 4 | Orang | |
| Perdagangan besar/eceran dan rumah makan | 386 | Rumah | |
| Angkutan, pergudangan, komunikasi | 1 | unit | |
| Jasa | 2 | unit | |
| Lainnya (air, gas, listrik, konstruksi, perbankan, dll) | |||
| 3 | Tenaga kerja berdasarkan latar belakang pendidikan | ||
| a. Lulusan S-1 keatas | 8 | orang | |
| b. Lulusan SLA | 252 | orang | |
| c. Lulusan SMP | 574 | orang | |
| d. Lulusan SD | 2294 | orang | |
| e. Tidak tamat SD/ tidak sekolah | 29 | orang | |
| 4 | ….. |
This is an example post, originally published as part of Blogging University. Enroll in one of our ten programs, and start your blog right.
You’re going to publish a post today. Don’t worry about how your blog looks. Don’t worry if you haven’t given it a name yet, or you’re feeling overwhelmed. Just click the “New Post” button, and tell us why you’re here.
Why do this?
The post can be short or long, a personal intro to your life or a bloggy mission statement, a manifesto for the future or a simple outline of your the types of things you hope to publish.
To help you get started, here are a few questions:
You’re not locked into any of this; one of the wonderful things about blogs is how they constantly evolve as we learn, grow, and interact with one another — but it’s good to know where and why you started, and articulating your goals may just give you a few other post ideas.
Can’t think how to get started? Just write the first thing that pops into your head. Anne Lamott, author of a book on writing we love, says that you need to give yourself permission to write a “crappy first draft”. Anne makes a great point — just start writing, and worry about editing it later.
When you’re ready to publish, give your post three to five tags that describe your blog’s focus — writing, photography, fiction, parenting, food, cars, movies, sports, whatever. These tags will help others who care about your topics find you in the Reader. Make sure one of the tags is “zerotohero,” so other new bloggers can find you, too.